AD/ART IPPEMSI



MARS IPPEMSI
Cipt. Elias Robert, S.E


Ikatan pemuda pelajar mahsiswa simbuang
Merajut insan pancasila tulus dan ikhlas
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang
Tumbuh bakti bersama membangun desa
Tekad membaja rela berkorban
Pantang kami menyerah maju…bersama
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang
Derapkan langkah pembangunan tana toraja
Kuat pendirian, bekerja keras
Rajin tekun dalam menuntut ilmu
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang
S’ribu rintangan bukan penghalang
Maju terus berbakti
I P P E M S I


ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMBUANG-MAPPAK (IPPEMSI) MAKASSAR TAHUN 2013

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak disingkat IPPEMSI
Pasal 2
Organisasi ini dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1999 di Makassar
Pasal 3
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak berpusat di Makassar
Pasal 4
Wilayah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan ideal adalah pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
Pasal 6
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak berazaskan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 7
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak bertujuan:
1.      Menegakkan, memelihara, mengamalkan serta membela nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
2.      Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran kaum muda akan tanggung jawab terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Mempersiapkan kaum muda sebagai penggerak pembangunan yang terdidik, tangguh dan terpercaya.




BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 8
Status
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak berstatus independen
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ini berada di tangan anggota
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 10
Sifat
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak adalah wadah yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 11
Fungsi
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak berfungsi sebagai:
1.      Wadah kaderisasi yang memiliki tanggung jawab moral dan proses regenerasi untuk menumbuhkan kader pemudah yang terampil dan berkualitas
2.      Wadah untuk menyalurkanaspirasi masyarakat
3.      Mitra pemerintah pemerintah untuk meningkatkan pembangunan
BAB V
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 12
            Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak Mengadakan Kegiatan Yang Teratur, terencana, bermanfaat dan tidak menyalahin azas sesuai dengan BAB II dan anggaran dasar ini.
Pasal 13
Iaktan pemuda pelajar masiswa simbang-mappak menagadakan kegiatan pokok sebagai berikut:
1.      Menyelenggarakan pembinaan mental/moral untuk menumbuhkan motovasi yang kuat untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat
2.      Menyelenggarakan diskusi-diskusi atau seminar dalam membahas hal-hal yang sedang berkembang dalam mesyarakat
3.      Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan berorganisasi dan keterampilan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
4.      Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial sebagai wujud solidaritas terhadap terhadap kehidupan bermasyarakat
5.      Membina kerja sama dengan organisasi lain yang sesuai dengan landasan dan azas organisasi
6.      Meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 di kalangan anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang
Bab VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Pada hakikatnya Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak terbuka untuk seluruh kaum muda yang berasal dari kecamatan Simbuang-Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pasal 15
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak terdiri dari:
1.      Anggota biasa yaitu kaum muda yang berausia 15 tahun sampai dengan 40 tahun dan telah terdaftar secara resmi
2.      Anggota kehormatan yaitu anggota yang telah berjasa terhadap organisasi
3.      Anggota penyokong yaitu orang yang senantiasa memberikan bantuan demi kemajuan organisasi
Pasal 16
Anggota biasa mempenyai hak bicara dan suara.
Pasal 17
Setiap anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak berkewajiban untuk:
1.      Memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
2.      Aktif memajukan dan menjaga nama baik dalam organisasi
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 18
Struktur organisasi ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak terdari dari Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dan Dewan Pengurus (DP)
Pasal 19
Majelis Pertimbangan Organisasi bertindak sebagai pengawas kegiatan organisasi
Pasal 20
Dewan Pengurus (DP) merupakan badan pengurus tertinggi organisasi yang menjelaskan segala ketentuan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan kongres, keputusan rapat kerja dan memperhatikan saran-saran daro Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dan anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Kekayaan organisasi terdiri dari:
1.      Keuangan
2.      Inventaris
Pasal 22
Sumber keuangan terdiri dari:
1.      Uang pendaftaran anggota
2.      Iuran anggota
3.      Usaha-usaha yang legal
4.      Sumbangan tidak memikat
Pasal 23
Pengelola keuangan organisasi
1.      Keuangan organisasi dikelola secara profesional
2.      Pengelolaan keuangan menggunakan sistem manajerial terbuka (open managemen) yang diumumkan tiap 3 bulan
Pasal 24
Segala bentuk kekayaan organisasi dicatat secara sistematis, teratur dan dipertanggung jawabkan
Pasal 25
Untuk menunjang kelangsungan hidup organisasi dapat dibentuk badan usaha yang dikelolah oleh badan usaha tersebut.

BAB IX
ALAT PELENGKAP
Pasal 26
Organisasi ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak mempunyai alat pelengkap yang terdiri dari:
1.      Mubes Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak
2.      Rapat pengurus
3.      Rapat kerja
4.      Sidang istimewa
Pasal 27
Mubes Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak
1.      Memiliki kekuasaan tertinggi organisasi
2.      Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan perubahan lainnya dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota
3.      Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menetapkan progran kerja berikutnya
4.      Melakukan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus sebelumnya
5.      Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 periode
Pasal 28
Tugas Mubes
1.      Menetapkan landasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
2.      Menetapkan GAris-garis Besar Haluan organisasi
3.      Memili dan menetapkan dewan pengurus baru
4.      Memberhentikan dewan pengurus lama
5.      Menetapkan struktur organisasi dan job description
Pasal 29
Rapat Pengurus
1.      Rapat pengurus dianggap sah apabilah dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah pengurus dan disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pengurus yang hadir
2.      Rapat pengurus dipimpin oleh unsure ketua dan dibantu oleh unsure pengurus
3.      Rapat pengurus bertujuan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja kepengurusan
Pasal 30
Siding Istimewa
1.      Siding istimewa adalah rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu bilah ada hal-hal yang menyimpang dari anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan hasil mubes
2.      Siding istimewa diselenggarakan oleh majelis pertimbangan organisasi (MPO) dan bekerja sama dengan badan Verifikasi organisasi (BVO)
3.      Siding istimewa dianggap sah apabilah dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota majelelis pertimbangan organisasi (MPO) dalam rapat pengurus

BAB X
TINGKAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
Musyawara dalam rapat dalam bab IX anggaran dasar ini dianggap sah apabilah dihadiri oleh  ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota yang hadir
Pasal 33
Pengambilan keputusan sedapat mungkin ditempuh secara musyawara secara untuk mencapai mufakat, maka apabila hal ini tidak tercapai selanjutnya keputusan diambil berdasarkan suarah terbanyak atau voting
Pasal 34
Perubahan anggaran dasar organisasi
1.      Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar mubes harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu)  dari jumlah anggota
2.      Apabilah hal diatas tidak terpenuhi maka mubes ditunda selama 30 menit selanjutnya ubes dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum yang sah untuk pengambilan keputusan
BAB XI
TANDA-TANDA POKOK ORGANISASI
Pasal 35
Lambang
1.      Lambing segi lima dengandasar biru benhur
2.      Dalam segilima terdapat rumahtoraja dan tiang penopang, ditopang ditengah dan palang sejajar berwarna kuning emas
3.      Latar belakang gunung berwarna hijau
4.      Padi dan kapas mengapit rumah adat toraja, dimana padi berwarna kuning emas dan kapas berwarna putih
5.      Diujung sebelah bawah tiang penopang buku dan pene diapit oleh dua lilin yang menyala
6.      Bendera dan pakaian kebesaran berwarna dasar biru benhur dan lambing organisasi sesuai ayat satu sampai lima diatas

BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran Rumah Tangga organisas
BAB XIII
SAH BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR ORGANISASI
Pasal 37
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya



ANGGARAN RUMAH TANGGA
 IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMBUANG- MAPPAK
(IPPEMSI) MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Hak dan kewajiban
Anggota ialah mereka yang telah terdaftar secara resmi didewan pengurus
Pasal 2
 Hak-hak anggota
1.      Anggota biasa berhak mengetahui kegiatan yang dilakukan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
2.      Anggota biasa berhak menggunakan segala fasilitas organisasi sesuai dengan peraturan dan kewenangan
3.      Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku
Pasal 3
Kewajiban anggota
1.      Mewujudkan tujuan dan kegiatan organisasi berdasarkan landasan anggaran dasar dan anggaran rumag tangga organisasi
2.      Anggota biasa wajib membayar uang pendaftaran
3.      Anggota biasa wajib mematuhi segala kewajiban sumber pendanaan yang ditetapkan oleh pengurus dengan tidak melanggar peraturan organisasi
Pasal 4
Hilangnya hak keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan ermohonan tertulis
3.      Diberhentikan oleh dewan pengurus
Pasal 5
Pemberhentian anggota
1.      Anggota yang bersangkutan dengan sengaja melanggara ataupun menyalahi serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran rumah tangga
2.      Anggota yang bersangkutan secara nyata dan sengaja merusak nama baik organisasi
3.      Anggota yang bersangkutan berkali-kali sengaja melanggar dan tidak mematuhi tetentuan-ketentuan dan kebijakan yang diberikan oleh pengurus organisasi
4.      Pemberhentian dilakukan oleh pengurus organisasi melalui rapat pengurus
Pasal 6
Pembelaan diri
Anggota yang terancam berhak melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam rapat yang dikhususkan untuk member kesempatan kepadanya untuk melakukan pembelaan diri
Pasal 7
Keanggotaan rangkap
1.      Anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar untuk menjadi anggota organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar
2.      Anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar yang menjadi anggota organisasi lain adalah bukan sebagai erwakilan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar didalam organisasi tersebut melainkan atas nama dan tanggungjawab atas pribadinya sendiri
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus harian terdiri dari
1.      Ketua UMUM
2.      Ketua l sampai dengan ketua ll
3.      Sekertaris dan wakil sekertaris
4.      Bendahara dan wakil bendahara
Pasal 9
Rapat pleno
1.      Dewan pengurus harian
2.      Dewan pertimbangan organisasi
3.      Coordinator-koordinator bidang
Pasal 10
Dewan pengurus dilantik oleh mejelis pertimbangan organisasi
Pasal 11
Masa jabatan dewan pengurus adalah 2 tahun
Pasal 12
Setelah masa jabatan berakhir dewan pengurus wajib melakukan mubes dan laporan pertanggung jawaban
Pasal 13
Maju jabatan ketua umum maksimal 2 periode
BAB III
MUBES
Pasal 14
Mubes dipimpin oleh pimpinan siding yang dipilih berdasarkan kesepakatan
Pasal 15
Peserta mubes adalan seluruh anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar, panitia mubes, penasehat, peninjau dan stering comite
Pasal 16
Peserta mubes dipimpin oleh presidium siding yang terpilh
Pasal 17
Siding istimewa diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu
Pasal 18
Mubes dipersiapkan oleh dewan pengurusmelalui suatu kepanitiaan
Pasal 19
Jika dewan pengurus tidak menyelenggarakan mubes pada saat mubes tersebut semestinya dilaksanakan, maka perdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota yang hadir, akan dilaksanakan
Pasal 20
Undangan peserta mubes harus sampai kepada yang berhak mengikuti mubes selambat-lambatnya 1 minggu sebelum mubes dimulai
Pasal 21
Mubes dinyatakan sah jika dihadiri ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari seluruh anggota dan disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota yang hadir
Pasal 22
Jika pada saat mubes dimulai maka quorum yang disebutkan pada pasal 21 di atas tidak terpenuhi oleh mubes maka sah untuk dibuka dan berhak untuk mengambil keputusan
Pasal 23
Hasil-hasil mubes dirumuskan menjadi ketetapan-ketetapan mubes
BAB IV
UANG PENDAFTARAN
Pasal 24
Besarnya uang pendaftaran ditentukan melalui rapat prigram kerja dewan pengurus
Pasal 25
Uang pendaftaran adalah uang yang dipungut pada saat pendaftaran dan jumlahnya telah ditentukan oleh rapat kerja dewan pengurus

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran rumah tangga Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) dapat diubah pada pelaksanaan kongres dengan cara musyawara untuk mencapai mufakat
Pasal 27
Jika musyawara untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara atau voting.
Pasal 28
Voting dianggap sah apabila disetujui setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta yang hadir
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan memerlukan pengaturan lebih lanjut, maka ditetapkan dalam penjelasan aturan pemilihan tambahan atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian sebagai kebijakan dewan pengurus.
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
           
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI DAN
PEDOMAN POKOK ADMINISTRASI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Pokok organisasi (GBHO) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) Makassar adalah suatu rumusan dasar tentan kegiatan yang akan dilakukan selama masa kepengurusan (periodisasi). GBHO merupakan suatu klasifikasi dasar atas berbagai kegiatan. Sebagai organisasi independen, GBHO senantiasa merefleksi suasana pelayanan dalam aplikasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu dalam Mubes, maka menjadi konsensi bersama dan berlaku untuk semua jajaran organisasi dan perumusan program kerja Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) senantiasa berorientasi pada GBHO.
B.     Maksud dan Tujuan
GBHO dimaksud untuk memberikan arah dan sasaran bagi langkah kerja organisasi dalam mencapai tujuan secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan antara periode sebelumnya dan periode berikutnya.
Tujuan GBHO:
1.      Manjadi landasan konsepsional dalam dinamika pergerakan organisasi.
2.      Untuk pengebangan dan kebijakan organisasi.
3.      Pedoman bagi seluru jajaran organisasi dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pola implementasinya.
4.      Pedoman efaluasi pelaksanaan program kerja pengurus.
C.     Landasan
Penyusun GBHO berlandaskan pada:
1.      Nilai dan identitas kader serta tujuan organisasi.
2.      AD/ART IPPEMSI Makassar
D.    Modal Dasar
Modal pengembangan organisasi merupakan potensi yang dimiliki Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) Makassar:
1.      Gagasan pembentukan IPPEMSI Makassar.
2.      AD/ART Makassar
3.      Modal rohani dan mental bersumber pada konsep pelayanan dan kasi yang merupakan pedoman dalam berfikir dan bertindak.
4.      Potensi SDM IPPEMSI Makassar.
5.      Solidaritas antara sesame anggota IPPEMSI
E.     Medan Berfikir dan Pengapdian
Sebagai organisasi independen maka medan berfikir adalah lapisan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simbuang dari Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak dengan segala potensi yang dimiliki.
F.      Ruang Lingkup
GBHO disusun dengan ruang lingkup:
            BAB I Pendahuluan
            BAB II Program jangka Penjang (PJP)
            BAB lll program jangka pendek (PJPD)

BAB II
PROGRAM JANGKA PENJANG (PJP)
A.    Umum
Program jangka panjang meliputi kurun waktu 2 tahun sebagai landasan bagi penyusun langka strategis organisasi. Perlakuan 2 tahun merupakan proyeksi maksimal dalam kondisi dinamika saat ini sehingga mengantisifasi pergeseran yang terlalu jauh.
B.     Pengertian
1.      Program jangka panjang (PJP) merupakan analisis dan proyeksi bagi program umum IPPEMSI Makassar guna memberikan arahan bagi penyusunan program jangka pendek (PJPD) satu periode.
2.      Program jangka panjang (PJP), merupakan program IPPEMSI Makassar dalam jangka waktu 2 tahun agar saling berkesinambungan.
C.     Arah dan Sasaran
Program jangka panjang (PJP) ini diarahkan pada hal-hal seagai berikut:
1.      Guna memelihara, melanjutkan serta menetapkan dan terwujudnya harapan organisasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan.
2.      Untuk senantiasa mengacu peda nilai-nilai kasih dan pelayanan serta hakekat organisasi.
3.      Sasaran program jangka panjang (PJP) adalah agar terwujudnya kehidupan organisasi yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas keimanan serta pengembangan system pengkaderan, peningkatan peran serta dalam pengembangan IPPEMSI Makassar dan pengembangan Kec. Simbuang dan Kec. Mappak.
4.      Untuk mencapai PJP perlu ditetapkan tahapan penjabaran yang dilakukan secara teratur dan berencana meliputi dua tahapan:
Tahap l      : dititikberatkan pada maksimalisasi pengkaderan dan iplementasi nilai-nilai religious dalam perilaku guna mendukung pertisipasi sosial kemasyarakatan.
Tahap ll     : dititikberatkan pada pengembangan organisasi sebagai wujud professional bagi kader IPPEMSI Makassar melalui pelatihan keorganisasian.


BAB lll
PROGRAM JANGKA PENDEK PERIODE (PJPP)
A.    Umum
Sampai suda sedemikian jauh perjalanan IPPEMSI Makassar namun kondisi dan situasi yang berkembang belum menunjukan arah yang maksimal dalam mengidentifikasikan program-program jangka pendek yang dilaksanakan. Perumusan program jangka pendek (PJP) meski bertolak dari kondisi onjektif yang telah mewarnai perjalanan sehingga IPPEMSI Makassar dapat merata dan menetapkan hasil yang telah dicapai.
B.     Tujuan
1.      Meningkatkan wawasan keorganisasian yang memiliki komitmen sebagai control social yang terimplementasi dalam pelayanannya kepada anggota dan mesyarakat.
2.      Meningkatkan pelaksanaan kaderisasi
3.      Memantapkan kader melalui pelatihan kepemimpinan pola diskus, seminar dan keterampilan.
4.      Menjalin korelasi dengan program kerja pengurus dengan periode sehingga penjamin kesinambungan dan bagian dari integral dari PJP tahap demi tahap.
C.     Prioritas
1.      Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan peran IPPEMSI Makassar dalam masyarakat Simbuang dan Mappak yang senantiasa mencermati, mengkritisi segala bentuk perubahan yang terjadi.
2.      Meningkatkan pembentukan kader sebagai pemberi warna yang proaktif dalam organisasi.
D.    Arah dan Kebijakan
1.      Perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi pengembangan kegiatan pengkaderan
2.      Pelaksanaan pengkaderan meliputi rekuitmen anggota yang dilakukan secara intensif.
E.     Peningkatan Peran
1.      Berperan secara aktif dalam memperkarsai kegiatan yang berinteraksi langsun dengan mesyarakat. Pemerintah, minat dan bakat, serta kegiatan posotif anggota yang dapat memperluas wawasan disegala bidang serta
2.      Berperan aktif dan bersinergi antar kelembagaan organisasi dalam menerobos segala permasalahan yang menghambat kinerja IPPEMSI Makassar

BAB IV
PELAKSANAAN
GBHO yang ditetapkan dalam Mubes diimplementasikan dalam penjabaran program kerja IPPEMSI Makassar yang pada akhirnya merupakan tanggung jawab dalam pengurus
Guna menggalang ide yang konstruktif maka segenap elemen alam IPPEMSI Makassar mesti diberdayakan sehingga segala hal yang menyangkut kebijakan bagi pelaksanaan dengan baik dan merata disegala bidang.

BAB V
PENUTUP
Demikian GBHO ini disusun agar menjadi landasan Organisasi dan pedoman Pokok administrasi pengurus dan anggota bagi penyelenggaraan kegiatan IPPEMSI Makassar oleh seluruh pengurus dan elemen (anggota)
Keberhasilan pelaksanaan program kerja pengurus dijiwai oleh tanggung jawab moral dengan ikhlas, motivasi, dedikasi, loyalitas dan komitmen dalam menbesarkan organisasi tercinta ini. Semoga Allah yang Empunya kerajaan Surga member bimbingan menuju organisasi yang solid dan optimis.
                         
RANCANGAN
PEDOMAN POKOK ADMINISTRASI
Pembukaan-Mukaddimah
Untuk mencapai suatu makna hakiki dari suatu organisasi maka untuk membuat secara tertulis dan tegas tentang pedoman pokok administrasi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar, yang merupakan kerangka acuan dalam penulisan surat menyurat sebagai kode rahasia atau symbol yang menjadi cirri khas penilisan administrasi IPPEMSI Makassar. Hal ini dimaksudkan agar supaya terjadi singkronisasi dalam penyeragaman organisasi. Administasi sangat penting sebagai landasan konstitusional yang memudahkan dalam pengnalan cirri khas organisasi dan pengarsipannya, pembuatan formatnya, mempercepat efesiensi kerjanya serta memudahkan dalam pengelolaan administrasi.
Berdasarkan pokok pikiran diatas maka dipandang perlu untuk mengeluarkan ketetapan yang mengatur/mengikat bidang kesekretariatan IPPEMSI Makassar demi terwujudnya panutan administrasi yang teratur, kokoh dan terjamin kerahasiaannya.

BAB I
SIFAT-SIFAT
Sifat-sifat menurat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar mencakup dua sifat yaitu internal dan eksternal.
1.      Internal organisasi bekode A merupakan suatu bentuk kode surat menyurat yang ditujukan kepada lingkungan anggota IPPEMSI Makassar itu sendiri
2.      Eksternal organisasi berkode B merupakan suatu bentuk kode surat menyurat yang dikeluarkan oleh IPPEMSI Makassar yang ditujukan kepada lembaga diluar IPPEMSI Makassar.
BAB II
JENIS SURAT
Jenis surat yang digunakan IPPEMSI Makassar meliputi:
1.      Surat biasa/undangan
2.      Surat keptusan (SK)
3.      Surat ketetapan (TAP)
4.      Surat Mandat (MDT)
5.      Surat istimewa (IST)
Pasal 3
Format penulisan surat/jenis surat dank ode dari masing-masing surat diatur pada bab lain surat lampiran ini.
BAB III
NOMOR SURAT
Pasal 4
Setiap penulisan nomor surat diawali dengan angka nol dua kali di depan (00) jika kurang dari 10 (sepuluh)
Pasal 5
Setiap surat yang dikeluarkan IPPEMSI Makassar terdiri dari 6 kolom yaitu:
1.      Kolom pertama untuk nomor surat dan kode surat
2.      Kolom kedua jabatan dan jenis surat
3.      Kolom ketiga untuk IPPEMSI Makassar
4.      Kolom keempat untuk tempat kedudukan organisasi IPPEMSI Makassar
5.      Kolom kelima untuk angka romawi bulan masehi
6.      Kolom keenam untuk angka tahun masehi
Misalnya: 001.A/SK/IPPEMSI/MKS/VI/2005

Setiap surat yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana juga terdiri dari 6 kolom kecuali pada kolom kedua diganti dengan PANPEL atau PP dan jenis kegiatan
Misalnya: 003.A/PANPEL-KONGRES/ IPPEMSI/MKS/VI/2005



STRUKTUR ORGANISASI
JOB DESCRIPTION
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMBUANG-MAPPAK
DP- IPPEMSI MAKASSAR
PERIODE 2009-2011

I.       PENDAHULUAN
Dalam rangka kelancaran laju kerja organisasI, maka dipandang perlu untuk membuat suatu uraian tugas dalam job description. Job description IPPEMSI Makassar ini menguraikan tugas dari MPO, BVO dan dewan pengurus IPPEMSI Makassar periode2007-2009 yang mengacu pada anggaran Dasar Rumah Tangga, GBHO, serta hasil keputusan kongres lll tahun 2007 uraian job description ini disusun dengan maksimal agar segala program kerja yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
II.    JOB DESCRIPTION
1.      MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
a.       Memberikan pertimbangan, saran dan usul yang bersifat membangun kepada Dewan pengurus demi kelancaran kerja organisasi.
b.      Mengusulkan untuk mengadakan seidang istimewa
2.      BADAN VERIFIKASI ORGANISASI (BVO)
a.       Mengaudit dan mengawasi pelaksanaan program kerja dewan Pengurus demi kelancaran dan kemajuan organisasi
b.      Memberikan saran dan usul yang bersifat membangun kepada Dewan Pengurus demi kelancaran dan kemajuan organisasi
3.      KETUA UMUM
a.       Bersama-sama dengan sekertaris bertanggung jawab secara moral atas kebijakan organisasi baik interen maupun eksteren
b.      Bersama-sama dengan sekertaris dan bendahara memimpin jalannya organisasi secara umum
c.       Memberikan pokok-pokok pikiran sebagai motifator untuk pelaksanaan program kerja dan kebijakan-kebijakan lainnya
d.      Sebagai media pendelegasian aspirasi organisasi kepada pihak eksteren
4.      SEKERTARIS
a.       Sebagai penanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekratariatan organisasi secara umum
b.      Dalam keadaan tertentu dapat mengajukan usul atau banding kepada ketua umum
c.       Bertanggung jawab secaran interen kepada ketua umum
d.      Sebagai pemegang rahasia organisasi
5.      BENDAHARA
a.       Bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan dan perbendaharaan organisasi
b.      Menyimpak kas organisasi dan mengeluarkan setelah melalui mekanisme pengeluaran
6.      KETUA I
a.       Bersama-sama dengan wakil sekertaris membawahi coordinator SDM/coordinator LITBANG dan Departemen HUMAS
b.      Bersama-sama dengan wakil sekertaris bertanggung jawab pelaksanaan program kerja departemenyang dibawahinya
c.       Dapat menggantikan ketua umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
d.      Bertanggung jawab seara interen kepada ketua umum
7.      KETUA II
a.       Membawa departemen kerohanian dan departemen kerohanian
b.      Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja
c.       Dapat menggantikan ketua umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
d.      Bertanggung jawab seara interen kepada ketua umum

8.      WAKIL SEKERTARIS
a.       Dapat menggantikan sekertaris umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
b.      Bertanggung jawab secara interen kepada ketua umum dan sekertaris
9.      KOORDINATOR DEPARTEMEN
a.       Sebagai penanggung jawab dalam mengkoordinir kegiatan pada departemennya
b.      Dapar mengajukan saran, masukan dan ertimbangan kepada dewan pengurus dalam hal pengembangan organisasi
c.       Mengarahkan dan mengawasi kinerja pengurus pada departemennya
d.      Bertanggung jawab seara interen kepada ketua yang membidanginya
10.  PENGURUS DEPARTEMEN
a.       Sebagai pelaksana kegiatan dalam departemennya
b.      Dapat mengajukan saran, masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan program kerja
c.       Bertanggung jawab seara interen terhadap koordinator departemen

Komentar