MARS
IPPEMSI
Cipt. Elias
Robert, S.E
Ikatan pemuda
pelajar mahsiswa simbuang
Merajut insan
pancasila tulus dan ikhlas
Ikatan pemuda
pelajar mahasiswa simbuang
Tumbuh
bakti bersama membangun desa
Tekad membaja
rela berkorban
Pantang kami
menyerah maju…bersama
Ikatan pemuda
pelajar mahasiswa simbuang
Derapkan
langkah pembangunan tana toraja
Kuat
pendirian, bekerja keras
Rajin tekun
dalam menuntut ilmu
Ikatan pemuda
pelajar mahasiswa simbuang
S’ribu
rintangan bukan penghalang
Maju terus
berbakti
I P P E M S I
ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA
SIMBUANG-MAPPAK (IPPEMSI) MAKASSAR TAHUN 2013
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama Ikatan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak disingkat IPPEMSI
Pasal
2
Organisasi ini dibentuk pada
tanggal 17 Oktober 1999 di Makassar
Pasal
3
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Simbuang-Mappak berpusat di Makassar
Pasal
4
Wilayah Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Simbuang-Mappak meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB
II
LANDASAN,
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan ideal adalah pancasila
dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
Pasal 6
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Simbuang-Mappak berazaskan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pasal 7
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Simbuang-Mappak bertujuan:
1. Menegakkan, memelihara,
mengamalkan serta membela nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
2. Menumbuhkan dan meningkatkan
kesadaran kaum muda akan tanggung jawab terhadap masalah-masalah yang dihadapi
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempersiapkan kaum muda sebagai
penggerak pembangunan yang terdidik, tangguh dan terpercaya.
BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 8
Status
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa
simbuang-mappak berstatus independen
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ini berada
di tangan anggota
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 10
Sifat
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa
simbuang-mappak adalah wadah yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 11
Fungsi
Ikatan
pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak berfungsi sebagai:
1. Wadah kaderisasi yang memiliki
tanggung jawab moral dan proses regenerasi untuk menumbuhkan kader pemudah yang
terampil dan berkualitas
2. Wadah untuk menyalurkanaspirasi
masyarakat
3. Mitra pemerintah pemerintah untuk
meningkatkan pembangunan
BAB V
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 12
Ikatan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak Mengadakan Kegiatan Yang Teratur,
terencana, bermanfaat dan tidak menyalahin azas sesuai dengan BAB II dan
anggaran dasar ini.
Pasal 13
Iaktan
pemuda pelajar masiswa simbang-mappak menagadakan kegiatan pokok sebagai
berikut:
1. Menyelenggarakan pembinaan
mental/moral untuk menumbuhkan motovasi yang kuat untuk mengabdi pada
kepentingan masyarakat
2. Menyelenggarakan diskusi-diskusi
atau seminar dalam membahas hal-hal yang sedang berkembang dalam mesyarakat
3. Menyelenggarakan
pelatihan-pelatihan berorganisasi dan keterampilan Sumber Daya Manusia yang
berkualitas
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan
sosial sebagai wujud solidaritas terhadap terhadap kehidupan bermasyarakat
5. Membina kerja sama dengan
organisasi lain yang sesuai dengan landasan dan azas organisasi
6. Meningkatkan pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 di kalangan anggota Ikatan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Simbuang
Bab VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Pada
hakikatnya Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak terbuka untuk
seluruh kaum muda yang berasal dari kecamatan Simbuang-Mappak, Kabupaten Tana
Toraja, Sulawesi Selatan.
Pasal 15
Anggota
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak terdiri dari:
1. Anggota biasa yaitu kaum muda yang
berausia 15 tahun sampai dengan 40 tahun dan telah terdaftar secara resmi
2. Anggota kehormatan yaitu anggota
yang telah berjasa terhadap organisasi
3. Anggota penyokong yaitu orang
yang senantiasa memberikan bantuan demi kemajuan organisasi
Pasal 16
Anggota
biasa mempenyai hak bicara dan suara.
Pasal 17
Setiap
anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak berkewajiban untuk:
1. Memahami anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
2. Aktif memajukan dan menjaga nama
baik dalam organisasi
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 18
Struktur
organisasi ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak terdari dari Majelis
Pertimbangan Organisasi (MPO) dan Dewan Pengurus (DP)
Pasal 19
Majelis
Pertimbangan Organisasi bertindak sebagai pengawas kegiatan organisasi
Pasal 20
Dewan
Pengurus (DP) merupakan badan pengurus tertinggi organisasi yang menjelaskan
segala ketentuan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART), keputusan kongres, keputusan rapat kerja dan memperhatikan
saran-saran daro Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dan anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Kekayaan
organisasi terdiri dari:
1. Keuangan
2. Inventaris
Pasal 22
Sumber
keuangan terdiri dari:
1. Uang pendaftaran anggota
2. Iuran anggota
3. Usaha-usaha yang legal
4. Sumbangan tidak memikat
Pasal 23
Pengelola
keuangan organisasi
1. Keuangan organisasi dikelola
secara profesional
2. Pengelolaan keuangan menggunakan
sistem manajerial terbuka (open managemen) yang diumumkan tiap 3 bulan
Pasal 24
Segala
bentuk kekayaan organisasi dicatat secara sistematis, teratur dan dipertanggung
jawabkan
Pasal 25
Untuk
menunjang kelangsungan hidup organisasi dapat dibentuk badan usaha yang
dikelolah oleh badan usaha tersebut.
BAB IX
ALAT PELENGKAP
Pasal 26
Organisasi
ikatan pemuda pelajar mahasiswa simbuang-mappak mempunyai alat pelengkap yang
terdiri dari:
1. Mubes Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Simbuang-Mappak
2. Rapat pengurus
3. Rapat kerja
4. Sidang istimewa
Pasal 27
Mubes
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak
1. Memiliki kekuasaan tertinggi
organisasi
2. Menetapkan atau merubah Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan perubahan lainnya dengan
mempertimbangkan saran-saran dari anggota
3. Mengevaluasi pelaksanaan program
kerja organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menetapkan progran kerja
berikutnya
4. Melakukan penilaian atas laporan
pertanggung jawaban Dewan Pengurus sebelumnya
5. Diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 periode
Pasal 28
Tugas Mubes
1. Menetapkan landasan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
2. Menetapkan GAris-garis Besar
Haluan organisasi
3. Memili dan menetapkan dewan
pengurus baru
4. Memberhentikan dewan pengurus
lama
5. Menetapkan struktur organisasi
dan job description
Pasal
29
Rapat
Pengurus
1.
Rapat
pengurus dianggap sah apabilah dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) jumlah pengurus dan disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1
(satu) dari jumlah pengurus yang hadir
2.
Rapat
pengurus dipimpin oleh unsure ketua dan dibantu oleh unsure pengurus
3.
Rapat
pengurus bertujuan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja kepengurusan
Pasal
30
Siding
Istimewa
1.
Siding
istimewa adalah rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu bilah ada hal-hal yang
menyimpang dari anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan hasil mubes
2.
Siding
istimewa diselenggarakan oleh majelis pertimbangan organisasi (MPO) dan bekerja
sama dengan badan Verifikasi organisasi (BVO)
3.
Siding
istimewa dianggap sah apabilah dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu)
anggota majelelis pertimbangan organisasi (MPO) dalam rapat pengurus
BAB X
TINGKAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
Musyawara
dalam rapat dalam bab IX anggaran dasar ini dianggap sah apabilah dihadiri
oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu)
anggota yang hadir
Pasal 33
Pengambilan
keputusan sedapat mungkin ditempuh secara musyawara secara untuk mencapai
mufakat, maka apabila hal ini tidak tercapai selanjutnya keputusan diambil
berdasarkan suarah terbanyak atau voting
Pasal 34
Perubahan anggaran dasar
organisasi
1.
Untuk
mengadakan perubahan Anggaran Dasar mubes harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota
2.
Apabilah
hal diatas tidak terpenuhi maka mubes ditunda selama 30 menit selanjutnya ubes
dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum yang sah untuk pengambilan keputusan
BAB XI
TANDA-TANDA POKOK ORGANISASI
Pasal 35
Lambang
1.
Lambing
segi lima dengandasar biru benhur
2.
Dalam
segilima terdapat rumahtoraja dan tiang penopang, ditopang ditengah dan palang
sejajar berwarna kuning emas
3.
Latar
belakang gunung berwarna hijau
4.
Padi
dan kapas mengapit rumah adat toraja, dimana padi berwarna kuning emas dan
kapas berwarna putih
5.
Diujung
sebelah bawah tiang penopang buku dan pene diapit oleh dua lilin yang menyala
6.
Bendera
dan pakaian kebesaran berwarna dasar biru benhur dan lambing organisasi sesuai
ayat satu sampai lima diatas
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran
Rumah Tangga organisas
BAB XIII
SAH BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
Pasal 37
Anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMBUANG-
MAPPAK
(IPPEMSI) MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Hak dan kewajiban
Anggota
ialah mereka yang telah terdaftar secara resmi didewan pengurus
Pasal 2
Hak-hak anggota
1.
Anggota
biasa berhak mengetahui kegiatan yang dilakukan organisasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku
2.
Anggota
biasa berhak menggunakan segala fasilitas organisasi sesuai dengan peraturan
dan kewenangan
3.
Anggota
berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi sesuai dengan prosedur
dan aturan yang berlaku
Pasal 3
Kewajiban
anggota
1.
Mewujudkan
tujuan dan kegiatan organisasi berdasarkan landasan anggaran dasar dan anggaran
rumag tangga organisasi
2.
Anggota
biasa wajib membayar uang pendaftaran
3.
Anggota
biasa wajib mematuhi segala kewajiban sumber pendanaan yang ditetapkan oleh
pengurus dengan tidak melanggar peraturan organisasi
Pasal 4
Hilangnya
hak keanggotaan
1.
Meninggal
dunia
2.
Berhenti
atas permintaan sendiri dengan mengajukan ermohonan tertulis
3.
Diberhentikan
oleh dewan pengurus
Pasal 5
Pemberhentian anggota
1.
Anggota
yang bersangkutan dengan sengaja melanggara ataupun menyalahi serta melakukan
tindakan yang bertentangan dengan anggaran rumah tangga
2.
Anggota
yang bersangkutan secara nyata dan sengaja merusak nama baik organisasi
3.
Anggota
yang bersangkutan berkali-kali sengaja melanggar dan tidak mematuhi
tetentuan-ketentuan dan kebijakan yang diberikan oleh pengurus organisasi
4.
Pemberhentian
dilakukan oleh pengurus organisasi melalui rapat pengurus
Pasal 6
Pembelaan diri
Anggota
yang terancam berhak melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam rapat yang
dikhususkan untuk member kesempatan kepadanya untuk melakukan pembelaan diri
Pasal 7
Keanggotaan rangkap
1.
Anggota
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar untuk
menjadi anggota organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar
2.
Anggota
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar yang menjadi
anggota organisasi lain adalah bukan sebagai erwakilan Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar didalam organisasi tersebut
melainkan atas nama dan tanggungjawab atas pribadinya sendiri
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus harian terdiri dari
1.
Ketua
UMUM
2.
Ketua
l sampai dengan ketua ll
3.
Sekertaris
dan wakil sekertaris
4.
Bendahara
dan wakil bendahara
Pasal 9
Rapat pleno
1.
Dewan
pengurus harian
2.
Dewan
pertimbangan organisasi
3.
Coordinator-koordinator
bidang
Pasal 10
Dewan
pengurus dilantik oleh mejelis pertimbangan organisasi
Pasal 11
Masa
jabatan dewan pengurus adalah 2 tahun
Pasal 12
Setelah
masa jabatan berakhir dewan pengurus wajib melakukan mubes dan laporan
pertanggung jawaban
Pasal 13
Maju
jabatan ketua umum maksimal 2 periode
BAB III
MUBES
Pasal 14
Mubes
dipimpin oleh pimpinan siding yang dipilih berdasarkan kesepakatan
Pasal 15
Peserta
mubes adalan seluruh anggota Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak
(IPPEMSI) Makassar, panitia mubes, penasehat, peninjau dan stering comite
Pasal 16
Peserta
mubes dipimpin oleh presidium siding yang terpilh
Pasal 17
Siding
istimewa diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu
Pasal 18
Mubes
dipersiapkan oleh dewan pengurusmelalui suatu kepanitiaan
Pasal 19
Jika
dewan pengurus tidak menyelenggarakan mubes pada saat mubes tersebut semestinya
dilaksanakan, maka perdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) anggota yang hadir, akan dilaksanakan
Pasal 20
Undangan
peserta mubes harus sampai kepada yang berhak mengikuti mubes
selambat-lambatnya 1 minggu sebelum mubes dimulai
Pasal 21
Mubes
dinyatakan sah jika dihadiri ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari seluruh
anggota dan disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota yang hadir
Pasal 22
Jika
pada saat mubes dimulai maka quorum yang disebutkan pada pasal 21 di atas tidak
terpenuhi oleh mubes maka sah untuk dibuka dan berhak untuk mengambil keputusan
Pasal 23
Hasil-hasil
mubes dirumuskan menjadi ketetapan-ketetapan mubes
BAB IV
UANG PENDAFTARAN
Pasal 24
Besarnya
uang pendaftaran ditentukan melalui rapat prigram kerja dewan pengurus
Pasal 25
Uang
pendaftaran adalah uang yang dipungut pada saat pendaftaran dan jumlahnya telah
ditentukan oleh rapat kerja dewan pengurus
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran rumah
tangga Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) dapat diubah
pada pelaksanaan kongres dengan cara musyawara untuk mencapai mufakat
Pasal 27
Jika musyawara
untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara atau
voting.
Pasal 28
Voting dianggap
sah apabila disetujui setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta yang
hadir
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan memerlukan pengaturan lebih
lanjut, maka ditetapkan dalam penjelasan aturan pemilihan tambahan atau
ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga
ini.
Pasal 30
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian sebagai
kebijakan dewan pengurus.
Pasal 31
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI DAN
PEDOMAN POKOK ADMINISTRASI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Garis-garis
Besar Haluan Pokok organisasi (GBHO) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa simbuang
–Mappak (IPPEMSI) Makassar adalah suatu rumusan dasar tentan kegiatan yang akan
dilakukan selama masa kepengurusan (periodisasi). GBHO merupakan suatu
klasifikasi dasar atas berbagai kegiatan. Sebagai organisasi independen, GBHO
senantiasa merefleksi suasana pelayanan dalam aplikasi kebijakan tersebut. Oleh
karena itu dalam Mubes, maka menjadi konsensi bersama dan berlaku untuk semua
jajaran organisasi dan perumusan program kerja Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa
simbuang –Mappak (IPPEMSI) senantiasa berorientasi pada GBHO.
B.
Maksud
dan Tujuan
GBHO dimaksud
untuk memberikan arah dan sasaran bagi langkah kerja organisasi dalam mencapai
tujuan secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan antara periode sebelumnya
dan periode berikutnya.
Tujuan GBHO:
1.
Manjadi
landasan konsepsional dalam dinamika pergerakan organisasi.
2.
Untuk
pengebangan dan kebijakan organisasi.
3.
Pedoman
bagi seluru jajaran organisasi dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pola
implementasinya.
4.
Pedoman
efaluasi pelaksanaan program kerja pengurus.
C.
Landasan
Penyusun GBHO
berlandaskan pada:
1.
Nilai
dan identitas kader serta tujuan organisasi.
2.
AD/ART
IPPEMSI Makassar
D.
Modal
Dasar
Modal
pengembangan organisasi merupakan potensi yang dimiliki Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa simbuang –Mappak (IPPEMSI) Makassar:
1.
Gagasan
pembentukan IPPEMSI Makassar.
2.
AD/ART
Makassar
3.
Modal
rohani dan mental bersumber pada konsep pelayanan dan kasi yang merupakan
pedoman dalam berfikir dan bertindak.
4.
Potensi
SDM IPPEMSI Makassar.
5.
Solidaritas
antara sesame anggota IPPEMSI
E.
Medan
Berfikir dan Pengapdian
Sebagai
organisasi independen maka medan berfikir adalah lapisan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Simbuang dari Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak dengan segala
potensi yang dimiliki.
F.
Ruang
Lingkup
GBHO disusun
dengan ruang lingkup:
BAB I Pendahuluan
BAB II Program jangka Penjang (PJP)
BAB lll program jangka pendek (PJPD)
BAB II
PROGRAM JANGKA PENJANG (PJP)
A.
Umum
Program jangka
panjang meliputi kurun waktu 2 tahun sebagai landasan bagi penyusun langka
strategis organisasi. Perlakuan 2 tahun merupakan proyeksi maksimal dalam
kondisi dinamika saat ini sehingga mengantisifasi pergeseran yang terlalu jauh.
B.
Pengertian
1.
Program
jangka panjang (PJP) merupakan analisis dan proyeksi bagi program umum IPPEMSI
Makassar guna memberikan arahan bagi penyusunan program jangka pendek (PJPD)
satu periode.
2.
Program
jangka panjang (PJP), merupakan program IPPEMSI Makassar dalam jangka waktu 2
tahun agar saling berkesinambungan.
C.
Arah
dan Sasaran
Program jangka
panjang (PJP) ini diarahkan pada hal-hal seagai berikut:
1.
Guna
memelihara, melanjutkan serta menetapkan dan terwujudnya harapan organisasi
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan.
2.
Untuk
senantiasa mengacu peda nilai-nilai kasih dan pelayanan serta hakekat
organisasi.
3.
Sasaran
program jangka panjang (PJP) adalah agar terwujudnya kehidupan organisasi yang
menitikberatkan pada peningkatan kualitas keimanan serta pengembangan system
pengkaderan, peningkatan peran serta dalam pengembangan IPPEMSI Makassar dan
pengembangan Kec. Simbuang dan Kec. Mappak.
4.
Untuk
mencapai PJP perlu ditetapkan tahapan penjabaran yang dilakukan secara teratur
dan berencana meliputi dua tahapan:
Tahap l :
dititikberatkan pada maksimalisasi pengkaderan dan iplementasi nilai-nilai
religious dalam perilaku guna mendukung pertisipasi sosial kemasyarakatan.
Tahap ll :
dititikberatkan pada pengembangan organisasi sebagai wujud professional bagi
kader IPPEMSI Makassar melalui pelatihan keorganisasian.
BAB
lll
PROGRAM
JANGKA PENDEK PERIODE (PJPP)
A.
Umum
Sampai suda
sedemikian jauh perjalanan IPPEMSI Makassar namun kondisi dan situasi yang
berkembang belum menunjukan arah yang maksimal dalam mengidentifikasikan
program-program jangka pendek yang dilaksanakan. Perumusan program jangka
pendek (PJP) meski bertolak dari kondisi onjektif yang telah mewarnai
perjalanan sehingga IPPEMSI Makassar dapat merata dan menetapkan hasil yang
telah dicapai.
B.
Tujuan
1.
Meningkatkan
wawasan keorganisasian yang memiliki komitmen sebagai control social yang
terimplementasi dalam pelayanannya kepada anggota dan mesyarakat.
2.
Meningkatkan
pelaksanaan kaderisasi
3.
Memantapkan
kader melalui pelatihan kepemimpinan pola diskus, seminar dan keterampilan.
4.
Menjalin
korelasi dengan program kerja pengurus dengan periode sehingga penjamin kesinambungan
dan bagian dari integral dari PJP tahap demi tahap.
C.
Prioritas
1.
Kegiatan
yang berorientasi pada peningkatan peran IPPEMSI Makassar dalam masyarakat
Simbuang dan Mappak yang senantiasa mencermati, mengkritisi segala bentuk
perubahan yang terjadi.
2.
Meningkatkan
pembentukan kader sebagai pemberi warna yang proaktif dalam organisasi.
D.
Arah
dan Kebijakan
1.
Perlu
menciptakan suasana yang kondusif bagi pengembangan kegiatan pengkaderan
2.
Pelaksanaan
pengkaderan meliputi rekuitmen anggota yang dilakukan secara intensif.
E.
Peningkatan
Peran
1.
Berperan
secara aktif dalam memperkarsai kegiatan yang berinteraksi langsun dengan
mesyarakat. Pemerintah, minat dan bakat, serta kegiatan posotif anggota yang
dapat memperluas wawasan disegala bidang serta
2.
Berperan
aktif dan bersinergi antar kelembagaan organisasi dalam menerobos segala
permasalahan yang menghambat kinerja IPPEMSI Makassar
BAB IV
PELAKSANAAN
GBHO yang
ditetapkan dalam Mubes diimplementasikan dalam penjabaran program kerja IPPEMSI
Makassar yang pada akhirnya merupakan tanggung jawab dalam pengurus
Guna menggalang
ide yang konstruktif maka segenap elemen alam IPPEMSI Makassar mesti
diberdayakan sehingga segala hal yang menyangkut kebijakan bagi pelaksanaan
dengan baik dan merata disegala bidang.
BAB V
PENUTUP
Demikian GBHO
ini disusun agar menjadi landasan Organisasi dan pedoman Pokok administrasi
pengurus dan anggota bagi penyelenggaraan kegiatan IPPEMSI Makassar oleh
seluruh pengurus dan elemen (anggota)
Keberhasilan
pelaksanaan program kerja pengurus dijiwai oleh tanggung jawab moral dengan
ikhlas, motivasi, dedikasi, loyalitas dan komitmen dalam menbesarkan organisasi
tercinta ini. Semoga Allah yang Empunya kerajaan Surga member bimbingan menuju
organisasi yang solid dan optimis.
RANCANGAN
PEDOMAN
POKOK ADMINISTRASI
Pembukaan-Mukaddimah
Untuk mencapai suatu makna hakiki
dari suatu organisasi maka untuk membuat secara tertulis dan tegas tentang
pedoman pokok administrasi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak
(IPPEMSI) Makassar, yang merupakan kerangka acuan dalam penulisan surat
menyurat sebagai kode rahasia atau symbol yang menjadi cirri khas penilisan
administrasi IPPEMSI Makassar. Hal ini dimaksudkan agar supaya terjadi
singkronisasi dalam penyeragaman organisasi. Administasi sangat penting sebagai
landasan konstitusional yang memudahkan dalam pengnalan cirri khas organisasi
dan pengarsipannya, pembuatan formatnya, mempercepat efesiensi kerjanya serta
memudahkan dalam pengelolaan administrasi.
Berdasarkan pokok pikiran diatas
maka dipandang perlu untuk mengeluarkan ketetapan yang mengatur/mengikat bidang
kesekretariatan IPPEMSI Makassar demi terwujudnya panutan administrasi yang
teratur, kokoh dan terjamin kerahasiaannya.
BAB
I
SIFAT-SIFAT
Sifat-sifat menurat Ikatan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar mencakup dua sifat yaitu
internal dan eksternal.
1.
Internal
organisasi bekode A merupakan suatu bentuk kode surat menyurat yang ditujukan
kepada lingkungan anggota IPPEMSI Makassar itu sendiri
2.
Eksternal
organisasi berkode B merupakan suatu bentuk kode surat menyurat yang
dikeluarkan oleh IPPEMSI Makassar yang ditujukan kepada lembaga diluar IPPEMSI
Makassar.
BAB II
JENIS SURAT
Jenis surat yang
digunakan IPPEMSI Makassar meliputi:
1.
Surat
biasa/undangan
2.
Surat
keptusan (SK)
3.
Surat
ketetapan (TAP)
4.
Surat
Mandat (MDT)
5.
Surat
istimewa (IST)
Pasal 3
Format penulisan
surat/jenis surat dank ode dari masing-masing surat diatur pada bab lain surat
lampiran ini.
BAB III
NOMOR SURAT
Pasal 4
Setiap penulisan
nomor surat diawali dengan angka nol dua kali di depan (00) jika kurang dari 10
(sepuluh)
Pasal 5
Setiap surat
yang dikeluarkan IPPEMSI Makassar terdiri dari 6 kolom yaitu:
1.
Kolom
pertama untuk nomor surat dan kode surat
2.
Kolom
kedua jabatan dan jenis surat
3.
Kolom
ketiga untuk IPPEMSI Makassar
4.
Kolom
keempat untuk tempat kedudukan organisasi IPPEMSI Makassar
5.
Kolom
kelima untuk angka romawi bulan masehi
6.
Kolom
keenam untuk angka tahun masehi
Misalnya: 001.A/SK/IPPEMSI/MKS/VI/2005
Setiap surat
yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana juga terdiri dari 6 kolom kecuali pada
kolom kedua diganti dengan PANPEL atau PP dan jenis kegiatan
Misalnya:
003.A/PANPEL-KONGRES/ IPPEMSI/MKS/VI/2005
STRUKTUR ORGANISASI
JOB
DESCRIPTION
IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMBUANG-MAPPAK
DP-
IPPEMSI MAKASSAR
PERIODE
2009-2011
I.
PENDAHULUAN
Dalam
rangka kelancaran laju kerja organisasI, maka dipandang perlu untuk membuat
suatu uraian tugas dalam job description. Job description IPPEMSI Makassar ini
menguraikan tugas dari MPO, BVO dan dewan pengurus IPPEMSI Makassar
periode2007-2009 yang mengacu pada anggaran Dasar Rumah Tangga, GBHO, serta
hasil keputusan kongres lll tahun 2007 uraian job description ini disusun
dengan maksimal agar segala program kerja yang direncanakan dapat dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
II.
JOB
DESCRIPTION
1.
MAJELIS
PERTIMBANGAN ORGANISASI
a.
Memberikan
pertimbangan, saran dan usul yang bersifat membangun kepada Dewan pengurus demi
kelancaran kerja organisasi.
b.
Mengusulkan
untuk mengadakan seidang istimewa
2.
BADAN
VERIFIKASI ORGANISASI (BVO)
a.
Mengaudit
dan mengawasi pelaksanaan program kerja dewan Pengurus demi kelancaran dan
kemajuan organisasi
b.
Memberikan
saran dan usul yang bersifat membangun kepada Dewan Pengurus demi kelancaran
dan kemajuan organisasi
3.
KETUA
UMUM
a.
Bersama-sama
dengan sekertaris bertanggung jawab secara moral atas kebijakan organisasi baik
interen maupun eksteren
b.
Bersama-sama
dengan sekertaris dan bendahara memimpin jalannya organisasi secara umum
c.
Memberikan
pokok-pokok pikiran sebagai motifator untuk pelaksanaan program kerja dan
kebijakan-kebijakan lainnya
d.
Sebagai
media pendelegasian aspirasi organisasi kepada pihak eksteren
4.
SEKERTARIS
a.
Sebagai
penanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekratariatan organisasi secara
umum
b.
Dalam
keadaan tertentu dapat mengajukan usul atau banding kepada ketua umum
c.
Bertanggung
jawab secaran interen kepada ketua umum
d.
Sebagai
pemegang rahasia organisasi
5.
BENDAHARA
a.
Bertanggung
jawab terhadap administrasi keuangan dan perbendaharaan organisasi
b.
Menyimpak
kas organisasi dan mengeluarkan setelah melalui mekanisme pengeluaran
6.
KETUA
I
a.
Bersama-sama
dengan wakil sekertaris membawahi coordinator SDM/coordinator LITBANG dan
Departemen HUMAS
b.
Bersama-sama
dengan wakil sekertaris bertanggung jawab pelaksanaan program kerja
departemenyang dibawahinya
c.
Dapat
menggantikan ketua umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
d.
Bertanggung
jawab seara interen kepada ketua umum
7.
KETUA
II
a.
Membawa
departemen kerohanian dan departemen kerohanian
b.
Bertanggung
jawab dalam pelaksanaan program kerja
c.
Dapat
menggantikan ketua umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
d.
Bertanggung
jawab seara interen kepada ketua umum
8.
WAKIL
SEKERTARIS
a.
Dapat
menggantikan sekertaris umum bila berhalangan dalam pelaksanaan program kerja
b.
Bertanggung
jawab secara interen kepada ketua umum dan sekertaris
9.
KOORDINATOR
DEPARTEMEN
a.
Sebagai
penanggung jawab dalam mengkoordinir kegiatan pada departemennya
b.
Dapar
mengajukan saran, masukan dan ertimbangan kepada dewan pengurus dalam hal
pengembangan organisasi
c.
Mengarahkan
dan mengawasi kinerja pengurus pada departemennya
d.
Bertanggung
jawab seara interen kepada ketua yang membidanginya
10.
PENGURUS
DEPARTEMEN
a.
Sebagai
pelaksana kegiatan dalam departemennya
b.
Dapat
mengajukan saran, masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan program kerja
c.
Bertanggung
jawab seara interen terhadap koordinator departemen
Komentar
Posting Komentar