Adat Simbuang Menikah Tidak Mahal

Pernikahan adalah sala satu sakramen dalam keyakinan agama Kristen yang biasa disebut sakramen pernikahan kudus. Dimana dua insan yang bersepakat menyatukan hidupnya dan berjanji dihadapan Tuhan dan Jemaat-Nya, janji yang bukan hanya sebagai penenang jiwa melainkan janji suci untuk sehidup  semati, seiya sekata, dipersatukn untuk saling melengkapi dalam meniti kehidupan yang penuh dengan dosa dan tantangan. Menikah cukup sekali dan beristri cukup satu karena apa yang sudah disatukan Tuhan tidak dapat dipisahkan manusia demikianlah makna pernikahan bagi orang kristen. Maka janganlah heran ketika kebanyakan orang berkorban besar-besaran demi kemeriahan acara pernikahan, mengeluarkan biasa yang tak sedikit demi menjadi ratu dan raja sehari diatas kursi penuh bahagia. Itulah manusia, selalu berusaha menciptakan kesan yang sulit dilupakan demi kebutuhan nostalgia dan kenangan di masa tua. Tetapi sebenarnya menikah tidaklah semahal itu karena pada hakikatnya menikah bagi orang kristen sebenarnya sudahlah cukup ketika diberkati di gereja oleh seorang pastor/pendeta, yang mahal adalah gengsinya, yang mahal adalah pendapat orang dan lain sebagainya. Maka dengan pertimbangan seperti diataslah sehingga menikah menjadi sesuatu yang mahal bagi hampir semua orang.

Tetapi sebenarnya di beberapa daerah di Indonesia, menikah tidak butuh biaya banyak. Salah satunya adalah di Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Di daerah perbatasan antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini, menikah tidaklah mahal menurut adat istiadat para leluhur bumi batu tallu. Untuk menikah biayanya tidaklah mahal karena telah ada ketentuan yang memang sudah diterapkan secara turun temurun. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Manuk ditunu umbawa mayang, manuk ditunu massarak (saat acara pernikahan hanya memotong ayam saja maka saat acara dirumah laki-laki, cukup dan harus hanya memotong ayam juga).

Catatan. Jumlah ayam yang dipotong saat acara di rumah laki-laki, tidak boleh sama apalagi lebih banyak daripada jumlah ayam yang dipotong di rumah perempuan. Harus lebih sedikit dari itu.

2. Bai mesa’ ditunu umbawa mayang, manuk ditunu massarak (Babi satu ekor dipotong saat acara pernikahan, maka hanya ayam yang dipotong saat acara di rumah laki-laki)

3.Bai a’pa’ ditunu umbawa mayang, bai ditunu massarak (Babi empat ekor dipotong saat acara pernikahan, babi juga yang dipotong saat acara di rumah laki-laki)

Catatan. Jumlah babi yang dipotong saat acara di rumah laki-laki, tidak boleh sama apalagi lebih banyak daripada jumlah babi yang dipotong di rumah perempuan. Harus lebih sedikit dari itu.

Perluh diketahui bahwa jumlah babi yang dipotong saat acara pernikahan menurut adat istiadat masyarakat simbuang, tidak boleh lebih dari 4 ekor. Apabilah lebih dari 4 ekor, dianggap pamali. Ini menurut adat istiadat para leluhur. Namun dalam perkembangan zaman, nilai-nilai atau ketentuan-ketentuan diatas sepertinya sudah tidak dipenuhi lagi atau dengan kata lain, sudah sering bahkan kebanyakan dilanggar. Perlahan-lahan nilai adat istiadat warisan leluhur sudah mulai pudar. Menurut hemat saya, hal ini dikarenakan hampir semua generasi zaman sekarang sudah amnesia bahkan sampai lupa dan tidak tahu sama sekali adat istiadat leluhurnya. Miris..

Sahabat bloger. Mengamati perubahan diatas, sebagai salah seorang yang berdarah simbuang, saya kemudian berpikiran dan mencoba mengajak kepada semua orang simbuang bahwa mari kita junjung tinggi adat istiadat leluhur kita. Mari berpikir secara modern untuk mempertahankan adat tradisional leluhur kita, sehingga adat istiadat yang merupakan kekayaan dan keunikan kita tetap terjaga.
Salama'ki' anta pada salama'.

LM

Komentar